Sudirman Jabir, SH, MH Selaku Ketua DPD DePA-RI Sulsel Dan Juga Kuasa Hukum Korban Bapak Pardi Meminta Kepada Hakim Agar Sidang Terdakwa Andi Esse Dihadirkan Di PN Belopa

Guritaborneo.com, Sulsel. Sehubungan dengan Penipuan yang dialami Bapak Pardi yang diduga dilakukan oleh Tersangka/Terdakwa Andi Esse Alis Andi Atnes yang akan dilaksanakannya sidang pertama pada Pengadilan Negeri Belopa Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Blp. Dalam hal ini, Kami sebagai kuasa hukum telah mengecek perkara ini pada saat tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke JPU) ternyata hanya barang buktinya saja yang diserahkan tetapi tersangkanya tidak dibawa ke Belopa dengan alasan bahwa saat ini tersangka dalam tahanan Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa karena saat ini tersangka sedang mengajukan upaya hukum banding ke PT Makassar terhadap kasus hukumnya di PN Sungguminasa

“Selaku kuasa hukum dari korban kami sangat menyayangkan mengapa tersangka/terdakwa ini tidak dibawa ke Pengadilan Negeri Belopa untuk dibawa ke hadapan persidangan, jika alasannya adalah dalam tahanan Hakim dimohonkan saja kepada PN Sungguminasa untuk dibawa ke PN Belopa, toh tersangka saat ini tidak ada aktivitas persidangan di PN Sungguminasa karena telah melakukan upaya banding, sedangkan upaya banding ini kan hanya menunggu putusan PT Makassar saja,” ungkap Sudirman yang merupakan salah satu pengacara senior.

“Jika alasannya bahwa tersangka tetap dihadirkan di persidangan melalui virtual/sidangan online jelas kami tidak terima dan keberatan, persidangan online itu tidak dikenal dalam KUHAP, dalam KUHAP diperintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa di depan pengadilan. Adapun persidangan online itu karena kondisi situasional saja pada saat covid-19, sekarang sudah normal ya dimohonkan saja kepada ketua PN Sungguminasa untuk dibawa kepada PN Belopa,” ucapnya.

“Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum korban sangat-sangat keberatan jika dilakukan persidangan online karena korban dan keluarga korban ingin melihat secara langsung tersangka disidangkan di hadapan pengadilan apalagi dugaan penipuan yang dilakukan Tersangka ini cukup besar yaitu 1 Miliar yang menggoyahkan ekonomi korban, apalagi yang hanya seorang petani biasa,” cetusnya.

“Oleh karena itu sebagai kuasa hukum dari korban kami akan bermohon kepada ketua pengadilan negeri belopa dan kepala kejaksaan negeri Belopa untuk memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di hadapan persidangan,” tutup nya dengan nada sedikit kesal.

Sampai berita ini dinaikkan belum ada tanggapan dari pihak PN Belopa.

(Tim)

error: Content is protected !!