PETI di KM 27 Indotani Ketapang Milik RZ Bebas Beroperasi.
Guritaborneo.com, Ketapang, Kalimantan Barat. ( 1 februari 2024 ) Diduga adanya kegiatan PETI di Ketapang bebas beroperasi tampa ada rasa takut dari kegiatannya.
Saat Tim menelusuri lokasi ditemukan ada 4 unit Excavator Merk SANY yang akan digunakan untuk mengeruk emas dilokasi tersebut.
Kami berharap aparat Penegak Hukum dapat melakukan pemberhentian kegiatan PETI tersebut karena dampak wilayah tersebut sudah sangat memperihatinkan.
Sesuai aturan pasal 158 uu minerba Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan uu no 4 Tahun 2009 tentang kegiatan Mineral dan Batu Bara.
Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan Aparat yang terkait untuk melakukan penindakan hukum kepada pelaku sesua dengan aturan perundang-undangan.
Sampai berita ini diturunkan pemilik atau Boz dari kegiatan PETI tersebut belum bisa dimintai keterangan terkait dengan kegiatannya.