Peredaran Zirkon Ilegal / Tanpa Document Milik Fajar Bebas Beroperasi.

Guirtaborneo.com, Sintang, Kalbar. Satu unit truck nopol KB 9471 DA kembali di temukan awak media ini di salah satu bengkel mobil sedang berhenti tepat nya di jalan poros sintang pontianak desa suka jaya kecamatan tempunak 1/8/2024

awak media pun menghampiri sang supir selfanus mengatakan puya/zirkon di bawa dari kayan kabupaten melawi pemilik gudang aliang di beli oleh fajar bawa ke pontianak, Surat jalan gak ada bang dan surat jalan nya saya ambil di sekadau saya ambil amprah bang, 300 RP per kg nya berat semua nya kurang lebih 7 tons, ucapannya.

Ditempat terpisah tiba-tiba awak media di hubungi melalui via whtsap oleh fajar pembeli puya/zirkon mengatakan “Bukan tidak takut hukum bang, semua udah connect gimana bang, Sebelum saya main ini ya keamanannya dulu harus aman, pungkasnya.

Secara aturan uu Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau denda Rp100 miliar.

Kami berharap peredaran pasir zirkon ilegal tanpa document, selalu menjadi polemik, disaat APH gencar-gencarnya melakukan penindakan hukum pada pekerja PETI.

Dengan adanya temuan awak media dilapangan, akan kami laporkan ke polda kalbar terkait, maraknya zirkon ilegal tanpa document milik Fajar bebas beroperasi.

Tim/ Robby

error: Content is protected !!