Peredaran Minyak Milik Bos Sukar Tidak Tersentuh APH : Warga Ungkap Praktek Pengambilan BBM Subsidi Secara Ilegal Di SPBU Samak.

Guritaborneo.com, Sintang, Kalbar. – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar kembali terungkap, peredaran minyak BBM subsidi milik Bos Sukar. Berdasarkan keterangan dari seorang warga setempat yang meminta identitasnya untuk dirahasiakan, sebuah mobil pickup hitam dilaporkan mengangkut 9 drum BBM subsidi jenis Solar dan satu unit mesin Robin dari SPBU Samak.(Desa Samak, 27 Desember 2024).

Menurut informasi yang diterima, kejadian tersebut sudah berlangsung cukup lama hingga beberapa pekan terakhir menjelang akhir tahun aktivitas tersebut tetap berlangsung dengan aman, namun hingga kini, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) belum melakukan tindakan apapun terkait Mobil pickup berwarna hitam tersebut yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal milik (bos Sukar),dan disebut-sebut sebagai kendaraan yang seringkali datang ke SPBU samak dengan tujuan mengambil minyak tanpa prosedur yang sah.”ucap warga yang enggan disebutkan namanya.

“Orang tersebut (Bos Sukar) mengambil minyak dari SPBU Samak menggunakan mobil pickup berwarna hitam, setiap kali membawa 9 drum minyak jenis Solar dan satu mesin Robin. Sudah sudah sering kali terjadi, tapi tidak ada tindakan dari pihak berwajib,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Aksi pengambilan BBM subsidi ini semakin meresahkan masyarakat setempat, mengingat Solar merupakan bahan bakar yang diperuntukkan bagi sektor-sektor tertentu, seperti petani dan nelayan. Penyelewengan ini berpotensi menyebabkan kelangkaan dan peningkatan harga BBM bagi warga yang berhak.

Sampai saat ini, pihak SPBU samak dan aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam praktek penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar ini.

Penyalahgunaan BBM subsidi menjadi masalah serius di Kalimantan Barat ini,khususnya kabupaten Sintang karena hal tersebut menghambat pendistribusian bahan bakar yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Ke depan, penegakan hukum yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik diperlukan untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.”tutupnya.

error: Content is protected !!