Pengusaha Kayu KB 8184 EF Kebal Hukum, Kegiatan Peredaran Kayu Ilegal Terus Berlanjut

Guritaborneo.com, Sintang, 8 Desember 2024 – Sebuah kendaraan pickup jenis Grand Max berwarna silver dengan nomor polisi KB 8184 EF kembali terpantau melintas di Jalan Lintas Melawi, Kabupaten Sintang, pada hari Minggu (8/12). Mobil tersebut mengangkut kayu olahan yang diduga berasal dari luar Kabupaten Sintang, tepatnya dari Kabupaten Melawi. Dengan santainya, kendaraan tersebut melaju tanpa adanya rasa takut akan penindakan hukum.

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pengusaha kayu yang dikenal dengan nama “Bos Bambang” kembali beraktivitas meski sebelumnya telah diberitakan oleh media pada 7 Desember 2024 mengenai peredaran kayu ilegal yang diduga melibatkan dirinya. Kali ini, kayu ilegal yang terpantau diangkut pada malam hari tersebut kembali memicu kekhawatiran akan maraknya peredaran kayu olahan yang tidak memiliki dokumen sah.

Kegiatan pengangkutan kayu ilegal yang terus berlangsung ini seolah-olah tidak mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum. Setiap hari, kendaraan dengan muatan kayu tersebut terlihat melintas di ruas jalan utama Kabupaten Sintang, seakan-akan tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian. Padahal, tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan merugikan lingkungan serta perekonomian daerah.

Kami dari awak media berharap agar aparat kepolisian Sintang segera melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap “Bos Bambang” dan pihak-pihak terkait lainnya, guna meminimalisir peredaran kayu ilegal yang semakin marak dari Kabupaten Melawi ke Kabupaten Sintang. Tanpa adanya penindakan yang jelas, praktek ilegal ini berpotensi merusak kelestarian alam dan merugikan masyarakat setempat.

TIM

error: Content is protected !!