Modus Tindak Kejahatan Pemain Kayu Berinisial Supri Suplai Kayu Olahan Jenis Balok Melawi-Sintang Menggunakan Pickup L300

Guritaborneo.com, Sintang, Kalbar. Sebuah Mobil L300 milik Bos Supri warga Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi, bermodal koordinasi Tanpa mengantongi dokumen apapun dengan lancar dan santai setiap hari dalam melakukan peredaran kayu olahan antar kabupaten melawi menuju kabupaten sintang.

Melintas dari arah pinoh kabupaten melawi arah ke kabupaten sintang tepatnya di jalan nobal, 2/10/2024

Supri, salah satu sindikat bisnis olahan kayu dari berbagai jenis ukuran tanpa dokumen di wilayah Melawi dengan santai-santai saja dalam melakukan penyuplaian kayu dan diduga kuat kayu olahan tersebut hasil dari kegiatan ilegal logging.

Diduga, permainan angkutan kayu olahan antar kabupaten tanpa gunakan dokumen ini menjadi salah satu obyek yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum sindikat peredaran yang diduga kuat telah bekerjasama dengan oknum pihak-pihak terkait.

Salah satu oknum sopir mobil pik uf Jenis L300 sedang membawa beberapa kayu olahan tersebut saat bertemu awak media Ini di wilayah jalan poros NOBAL saat ditanya siapa pemiliknya dan bawa kemana kayu olahan, dia menyampaikan milik Supri bawa kesintang bang,, cetus nya

Dan saat ditanya dokumennya dia juga sampaikan gak ada bang, dan dengan santai dia mengatakan kita cukup Koordinasi saja bangโ€,ucapnya.

Padahal sudah jelas membawa dan mengangkut kayu olahan tanpa kantongi dokumen dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar. Tersangka diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Hingga berita ini kami tayangkan jajaran Polres Melawi dan KPH belum sempat dikonfirmasi atas dengan mudahnya aktivitas peredaran kayu olahan tersebut. Padahal Polres Melawi dan KPH Melawi memiliki hak dan tupoksi dalam memberantas aktivitas illeggal logging tersebut.

Tim.

error: Content is protected !!