Maraknya Peredaran Kayu Antar Luar Kabupaten Di Minta Spocr Gakkum KLHK Tindak

Guritaborneo.com, Sintang, Kalbar. Pantauan Awak Media ini di lapangan sekitar pukul 14:00 ,satu unit mobil jenis L truk bernopel KB 8512 MD yang diduga kuat membawa kayu ilegal jenis Kayu balok merah dan diduga tanpa dilengkapi mengantongi dokumen yang sah dari pihak terkait melintasi di jalan poros sintang pontianak tepatnya di desa penyangka satu kecamatan tempunak kabupaten sintang,jumat 15/maret/2024 berhenti di salah satu warung kopi awak media ini menghampiri,

Menurut keterangan sang supir yang enggan di sebutkan namanya” mengatakan ” Saya dari putusibau bg.. kayu ini milik (EDY) akan di bawa ke penampung di pontianak tempat bg saudara “A” di ambawang, amprah saya Rp. 4.000.000 sekali jalan bg, dari pontianak ke hulu saya bawa pupuk pulang nya ke pontianak bawa kayu, saya sdh lama of ini baru mulai lagi bg kayu nya kayu balok merah campur, ujarnya.

Baca Juga :ย Ketua Umum IWO INDONESIA Gelar Konsolidasi di Provinsi Jambi Dalam Rangka Menyongsong RAKERNAS II

dari pantauan awak media ini setiap hari ny mobil” jenis L Truk yang bermuatan di duga kuat kayu “dari luar kabupaten melintas dengan aman nya di jalan lintas poros kabupaten sintang dari kabupaten kapuas hulu dan kabupaten Melawi tujuan ke pontianak provinsi kalbar.

terkait persoalan di atas sudah sangat jelas yang sengaja mengangkut dan menguasai kayu olahan tanpa disertai dengan dokumen SKSHH, penyidik Gakkum KLHK dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

kepada dinas kehutanan propinsi Kalimantan barat dan khusus nya Kapolda Kalbar Bapak Brigjen Pipit Rismanto di minta untuk melakukan kroscek dan periksa keabsahan perizinan yang di gunakan para cukong (BOS) Kayu tanpa menggunakan dokumen yang lengkap dan di sinyalir kegiatan ilegal seperti ini rutin di lakukan oleh sejumlah oknum pemain kayu ilegal dan segera di tindak tegas.

Tim Red

error: Content is protected !!