Lapor Pak Kapolres!! Ada Kelang Judi Sabung Ayam di Dusun Benit Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung Kembali Marak

Guritaborneo.com, Kapuas Hulu, -Kalbar. Lagi-lagi praktek perjudian adu ayam atau di sebut kelang judi sabung ayam sudah marak bebasnya di pelosok-pelosok desa yang luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).

Salah satu nya kegiatan judi sabung ayam diadakan di Dusun Benit Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat

Menurut keterangan salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan,kegiatan nya baru mulai bg, kelang judi sabung ayam Hari minggu siapa pengurus nya,? gak tau, abg langsung saja ke lokasi,cetus nya

ditempat terpisah awak media coba mengkonfirmasi kesalah satu anggota polsek boyan tanjung ( T ),Senin 29/9/2024 menjelaskan, terimakasih sudah memberikan sy informasi, nanti mau sy kroscek juga dulu bang.., ucap nya

Sudah sangat jelas praktek perjudian sabung ayam ini merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana. Undang-undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

dengan ini kepada Kapolres Kapuas Hulu . AKBP Hendrawan, S.I.K. M.H ,untuk mengambil langkah tegas membubarkan arena kelang sabung ayam tersebut.

Tim

error: Content is protected !!