Langgar Aturan Migas, SPBU 65.787.004, Ternyata Layani Pengantri Menggunakan Djrigen dan Drum.

Guritaborneo.com, Kapuas Hulu – Sebuah video yang viral di akun Facebook “Info Kapuas Hulu” pada hari Rabu, 17 April 2024 menunjukkannya seorang warga yang protes karena tidak dapat mengisi bahan bakar di SPBU dan SPBU nomor 65 787 004. Tepatnya di jalan poros putusibau-badau, terlihat warga tersebut mengeluhkan bahwa SPBU tersebut lebih mengutamakan pengantri drum dan jerigen, sementara dia dan warga lainnya tidak dapat mengisi bahan bakar.

Secara Aturan Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam video tersebut, warga yang tidak diketahui namanya tersebut mengatakan bahwa dia sudah lama mengantri untuk mengisi bahan bakar di SPBU tersebut, namun tidak dapat minyak karena SPBU tersebut lebih mementingkan pengantri drum dan jerigen.

Dia juga menambahkan bahwa hal ini sangat merugikan bagi dirinya dan warga lain yang membutuhkan bahan bakar untuk berkendara.

Warga tersebut juga sempat cekcok dengan salah seorang yang diduga sebagai pengantri drum atau jerigen.

Dia berusaha untuk menyampaikan keluhan dan protesnya kepada petugas SPBU, namun tidak mendapatkan respon yang memuaskan.

Dia merasa bahwa SPBU tersebut tidak adil dalam membagi pelayanan kepada masyarakat.

Melalui video tersebut, warga tersebut berharap agar pihak terkait dapat menindaklanjuti keluhan dan protesnya.

Dia juga menginginkan agar SPBU tersebut lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat yang ingin mengisi bahan bakar secara langsung, tanpa harus mengantri dengan pengantri drum dan jerigen.

Situasi di SPBU nomor 65 787 004 kini telah menjadi perhatian masyarakat. Semoga masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan pelayanan yang adil dapat diberikan kepada semua warga.

Hingga brita ini terbit belum ada keterangan dan konfirmasi dari pihak SPBU tersebut

Redaksi

error: Content is protected !!