Kegiatan PETI Ilegal Dibukit Moran Diduga Merambah Hutan Lindung Dan Dikoordinir Oleh Tumenggung Setempat.

Guritaborneo.com, Sintang, Kalbar -Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Ilegal di bukit moran desa kemantan dusun Moran hulu kecamatan sepauk kabupaten Sintang provinsi Kalbar terpantau langsung oleh awak media ini kegiatan PETI tersebut.

Berdasarkan informasi yang di peroleh dari masyarakat setempat yang meminta identitas nya di rahasiakan, kegiatan PETI Ilegal ini pengurus” info ny Temenggung tu”…,terangnya dengan nada singkat.

Awak media pun langsung coba mengkonfirmasi ke pak kades kemantan APS/KJG”auk aku lagi di luar apan ada sinyal”,cetus kades

selang berapa menit kades kemantan APS/KJG memberikan no hp Temenggung tersebut.

Awak media mengkonfirmasi langsung ke Temenggung (YT) desa kemantan dusun moran kecamatan sepauk mengatakan ” Dah lama pak kegiatannya sejak dari tahun 1990 ngapa baru sekarang nuan tau ya dan kegiatan peti pak se-Kalimantan barat ini

Bukan bukit Moran saja jadi kalau mau diproses pak bersihkan peti, saya sangat setuju tapi jangan hanya menjual berita untuk kepentingan, dan bapak sebut, sebut temenggung mengkodir dan segala macam, jadi hati, hati menulis tu kota sama, sama dilindungi undang, undang dan kita sama dimata hukum pak, jadi mau menulis berita yg belum tentu ke benarnya.ucapnya.

Beberapa bulan yang lalu kades yang dituduh melindungi peti sekarang temenggung, tapi media tidak menyebut penegak hukum yang punya kapasitas yang punyak hak dan kewenangan untuk hal tersebut, jadi hati, hati juga dalam hal ini, cetus Tumenggung.

Awak media menilai, statment temenggung tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan, kegiatan ilegal tentunya harus di lalu penindakan hukum, sesuai dengan aturannya, jika dari tahun 1990 kegiatan di bukit Moran tersebut tidak tersentuh hukum artinya sudah hampir 34 Tahun kegiatan ini beroperasi tanpa adanya izin yang dilakukan serta penindakan hukum yang berjalan.

Pihak media bukan mencari kesalahan, peran media sebagai kontrol sosial yang memberikan informasi kepada publik untuk dapat diketahui orang banyak.

Tindakan pertambangan ilegal seperti ini sudah sangat jelas melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sesuai dengan Pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan Tanpa Ijin dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 milliar.selain itu,aparat desa yang terlibat juga dapat dikenakan sanki pidana berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Awak media juga minta Pihak kepolisian Aparat Penegak Hukum APH, Polda Kalbar, Klhk Kalbar, Esdm Kalbar dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan PETI Ilegal ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan penegakkan hukum yang berlaku.

Tim Red

error: Content is protected !!