Kayu Olahan dari Kabupaten Melawi Milik Bos (Nata) ke Kabupaten Sintang Bebas Beroperasi

Guritaborneo.com, Sintang, Kalbar-Peredaran diduga kuat kayu ilegal yang melibatkan pengangkutan kayu dari Kabupaten Melawi menuju Kabupaten Sintang terus berlangsung setiap harinya, dengan modus menggunakan bermacam jenis mobil pickup, salah satu mobil pickup jenis grand max warna hitam dengan no polisi KB 8675 FB yang terlihat melintas di jln lintas kalimantan poros tengah pal 10 sungai ukoi sintang 6/1/2025

Dari pantauan awak media menunjukkan bahwa mobil tersebut mengangkut tumpukan kayu balik jenis mengkirai, Meskipun kegiatan ini jelas terpantau oleh masyarakat dan aparat setempat, para pelaku seolah-olah tidak merasa takut untuk terus melakukan tindakan ilegal ini.

Menurut sumber di lapangan (Gompus) kayu balok ini jenis mengkirai ukuran 9×13, pemilik Nata dan akan di antar ke mebel da’am di tugu beji,. “ucapnya”.

Masyarakat setempat dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal ini, yang merugikan lingkungan dan merusak ekosistem hutan. Mereka juga khawatir bahwa praktik ini akan semakin meluas, mengingat kelancaran aktivitas yang terjadi tanpa adanya gangguan berarti.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait masalah ini. Namun, sejumlah pihak berharap agar kejadian ini menjadi perhatian serius pemerintah dan pihak berwajib, demi menjaga kelestarian hutan dan memberantas praktek ilegal yang dapat merusak keseimbangan alam.

Tim Red:

error: Content is protected !!