Judi Kolok-Kolok Di Dusun Senaban Kecamatan Seberuang Tak Tersentuh APH

Guritaboreno.com, Kapuas Hulu, Kalbar- Kegiatan Judi menjadi antensi semua pihak dari Kapolri dan Kapolda serta Polres jajarannya.

Pihak aparat lagi gencar-gencarnya melakukan penindakan hukum kepada penyakit masyarakat ini.

Saat tim investigasi awak media melakukan kunjungan ke wilayah Kapuas Hulu, tepatnya di wilayah Desa Seneban, Kecamatan Seberuang, ditemukan adanya permainan judi Kolok-Kolok di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan masyarakat yang enggan disebutkan namanya ; “Panitia Diki yang pengurus di lapangan untuk lapak kolok ” (hadi ) dia pun ada juga buka lapak kolok “dan lapak ada belasan lapak judi kolok-kolok, setiap hari pas turnamen ada goncang judi kolok”, setiap ada hiburan malam sekali seminggu ada juga judi kolok”, cok per lapak di ambil panitia turnamen 500 ribu per lapaknya,padahal..ini sudah ada bantuan dari bupati kapuas hulu 15 juta ada kemarin pas peresmian pembukaan turnamen di serah diwakilkan melalui kepala dinas pendidikan…,cetusnya.

Bagi pelaku judi online dapat dikenakan UU ITE pasal 27 (ayat 2). Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut serta main judi, diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah.

Dengan adanya kegiatan ini, kami awak media akan melakukan laporan ke polda Kalbar terkait adanya kegiatan perjudian.

Tim

error: Content is protected !!