Dugaan penyalahgunaan BBM oleh seorang Oknum Masyarakat Bernama Sakeyus yang terletak di jalan SBK, Desa Belaban Sungkup, Kecamatan Manukung.

Guritaborneo.com, Melawi, Kalbar. Saat awak media mendapatkan konfirmasi via telpon dari anggota media mitragalaksi diapangan memang benar pemilik puluhan Drum tersebut milik masyarakat.

Dijelaskannya, aksi penimbunan ini sudah berjalan lama, dan tak tersentuh oleh hukum.

Selain bekerja sebagai penyuplai minyak, Sakiyus ini juga bermain Kayu di wilayah SBK, tim media berhasil menghimpun sumber yang mengetahui orang tersebut mengatakan; selain bermain minyak sakiyus juga bermain kayu ungkapnya.

Secara aturan Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Baca Juga : Diduga Truck Bermuatan Kayu Belian ( Ulin) Sedang Parkir Ditabrak Pengendara Motor di Depan Warung Lamongan Balai Bekuak

Pengangkutan BBM

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Sampai berita ini diturunkan kami belum mendapatkan keterangan resmi dari Polsek setempat dalam melakukan penindakan hukum kepada pelaku tersebut dan lainnya.

Tim

error: Content is protected !!