Dua Unit Truk Pengangkut Kayu Ulin Milik Bos Besar “A” Kabupaten Melawi Ditangkap Gabungan Polres Suriyan dan Gakkum KLHK di KM 97

IMG-20250222-WA0025

Guritaborneo.com, Kalteng โ€“ Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bersama Polres Suriyan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap dua unit truk yang mengangkut kayu ulin di KM 97, koridor Jalan Erna, wilayah Nusa Panjang. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB, dan sopir truk yang ditangkap adalah Moko dan Nurdin, warga Desa Darap, Kecamatan Lanjut, Kabupaten Seruyan Hulu.

Menurut narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, dua unit truk tersebut membawa kayu berjenis ulin dan hendak dibawa ke Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Informasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa kayu tersebut diduga milik seorang bos besar berinisial “A” dari Kabupaten Melawi.

Narasumber tersebut juga menambahkan bahwa berdasarkan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang diperoleh oleh awak media, kayu-kayu tersebut memang dimiliki oleh bos “A”, yang diketahui memiliki bisnis kayu di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Gakkum KLHK Provinsi Kalteng dan Polres Suriyan belum memberikan keterangan resmi terkait tindakan lebih lanjut atas penangkapan ini. Penangkapan tersebut menambah daftar panjang kasus pengangkutan kayu ilegal di wilayah Kalimantan yang semakin meresahkan.

Kayu ulin merupakan jenis kayu yang dilindungi dan pengelolaannya harus mengikuti aturan ketat, mengingat eksploitasi berlebihan terhadap kayu ini bisa berdampak buruk terhadap kelestarian hutan di Kalimantan. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Tim/Red

error: Content is protected !!