Diduga Peredaran Rokok Ilegal Milik Oknum Anggota (S) Bertugas Wilayah Sanggau, Diminta Bea Cukai Kalbar dan APH Tindak Tegas
Guriraborneo.com, Sekadau, Kalbar โ Kamis, 9 Januari 2025. Kasus peredaran rokok ilegal yang melibatkan oknum anggota dengan inisial (S) kembali mencuat di wilayah Kalimantan Barat, tepatnya di Kabupaten Sekadau. Temuan awak media di lapangan mengungkapkan bahwa seorang sales rokok ilegal yang mengendarai sepeda motor Metic Mio GT 125 membawa puluhan slop rokok tanpa pita cukai. Rokok-rokok tersebut diduga dipasok oleh oknum anggota inisial (S) pensiun di daerah Sanggau.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, sales tersebut enggan memberikan identitasnya dan menyebutkan bahwa rokok-rokok yang dibawanya berasal dari perbatasan, dipasok melalui oknum anggota berinisial (S) yang bertugas di wilayah Sanggau. Sales ini terlihat mengantarkan rokok ilegal tersebut ke sebuah toko di Jalan Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, tepatnya di toko “Akun Kian Jaya.” Pemilik toko, saat diwawancarai, menyatakan bahwa mereka hanya menampung rokok ilegal dalam jumlah sedikit, dengan alasan tidak berani menyimpan banyak. Pemilik toko juga menambahkan bahwa sales tersebut datang tanpa memberi nomor telepon dan langsung mengantarkan barangnya.
Peredaran rokok ilegal yang semakin meluas melalui jalur perbatasan ini membuat Bea Cukai Kalbar dan aparat penegak hukum (APH) dipandang kurang sigap dalam menindaklanjuti kasus ini. Aktivitas peredaran rokok ilegal diduga sudah merambah hampir seluruh wilayah Kalimantan Barat, menambah kekhawatiran masyarakat tentang dampak buruknya bagi kesehatan dan perekonomian.
Oknum pengedar rokok ilegal tersebut juga menyebutkan bahwa mereka berencana untuk memperluas pasaran, tidak hanya di pusat Kota Sekadau, tetapi juga ke wilayah Mahap dan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau.
Masyarakat berharap agar Bea Cukai Kalbar dan APH segera memberikan respons tegas terhadap praktik peredaran rokok ilegal ini. Pasalnya, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur bahwa pengedar dan produsen rokok tanpa izin bisa dijerat dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun serta denda yang dapat mencapai 10-20 kali lipat dari nilai cukai yang dihindari. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan sanksi administrasi.
Tindak pidana ini tidak hanya merugikan negara melalui kerugian sektor cukai, tetapi juga menimbulkan dampak kesehatan yang besar bagi masyarakat dan merugikan produsen rokok legal yang beroperasi dengan aturan yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota berinisial (S) tersebut belum membalas pesan WhatsApp awak media, dan pihak Bea Cukai Kalbar dan aparat penegak hukum setempat belum memberikan konfirmasi terkait isu ini.
Tim Red