Diduga Melanggar Aturan, Apms Simba Kangkangi Aturan Migas.

Guritaborneo.com, Sintang. Diduga APMS Simba yang berlokasi di Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Saat awak media dilokasi, menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan di APMS tersebut, ternyata minyak BBM di APMS tersebut dijual kepada pekerja emas ilegal.

Kami juga meminta keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, mengatakan ; APMS tersebut milik H Awi bg, ungkapnya.

Secara aturan hukum jelas kegiatan tersebut tidak dibenarkan, dan masuk ke dalam uu, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM.

Awak media melalui masyarakat yang memberikan informasi melakukan pengecekan di TKP memang benar adanya.

Kegiatan penyalahgunaan pengisian BBM pada di APMS Simba tersebut sudah seringkali terjadi. Kami juga melakukan konfirmasi ke iswana migas di pontianak, agar hal serupa tidak terulang lagi.

Demikian informasi masyarakat dari Desa Simba Kabupaten Sintang Melaporkan

Tim

error: Content is protected !!