Diduga Disalurkan Ke Kegiatan PETI, Peredaran BBM Menggunakan Mobil Hilux Di Sepauk Semakin Merajalela
Guritaborneo.com, Sintang, Kalbar. Satu unit mobil jenis Hilux Nomor Polisi KB 8302 EB dari pantauan awak media sedang melakukan bongkar muat BBM jenis solar menggunakan drum di salah satu pangkalan LPG 3 KG ( GANGSAR ) Sp 3 persimpangan tiga bedayan dan sirang setambang kecamatan sepauk kabupaten sintang, 6/10/2024
Dari hasil keterangan supir yang enggan nama nya di sebutkan minyak ini milik pak Hasim bg, dari paoh akan di antar ke Sirang setambang ke Penambang Emas Tanpa Ijin ( PETI ), cetusnya
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada pemilik pak Hasim mengatakan :
“Kami pun dari situ ada rekomendasi dari desa, tapi itu tidak masalah lah, pokonya kami dikasi rekomendasi dari desa suruh ngambil minyak disitu dan disuruh salurkan ke hulu begitu bang…”, pungkasnya.
Regulasi dan Harapan Tindakan Hukum :
Menurut Undang-Undang Migas yang ditetapkan oleh pemerintah, pengelolaan, pengangkutan, dan pengisian BBM harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagaimana diamanahkan dalam UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Bab XI Ketentuan Pidana Pasal 53:
– Setiap orang yang melakukan pengelolaan tanpa izin usaha dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
– Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Kami berharap bapak kapolda kalbar Irjenpol, Pipit Rismanto diminta tegas dalam menangani kasus peredaran BBM kepada Kegiatan Tambang PETI, dan segera melakukan tindakan hukum, kegiatan ilegal seperti ini rutin di lakukan oleh sejumlah oknum ” Mafia Penimbunan dan Pemain BBM Ilegal dan segera di tindak tegas khusus nya di wilayah kecamatan sepauk.
Demikian awak media melaporkan.
(Robby)