Adanya Kegiatan PETI di Desa Nanga Sangan Boyan Tanjung Tidak Terpantau APH
Guritaborneo.com, Kapuas Hulu, Kalbar โPertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nanga Sangan, Dusun Sukma, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, masih berlangsung dan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini menjadi sorotan masyarakat yang resah terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Salah seorang warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa aktivitas PETI di wilayah tersebut telah merusak hutan dan berdampak negatif bagi masyarakat. “Banyak penambang emas ilegal di sini yang merusak hutan. Kami, masyarakat, terkena dampaknya. Pemilik mesin PETI berinisial (UJ),” ujarnya.
PETI tidak hanya mencemari air, namun juga memicu konflik sosial. Meskipun pemerintah dan kepolisian sering melakukan penertiban, para pekerja dan cukong PETI kerap melakukan demonstrasi. Mereka beralasan sulitnya mendapatkan pekerjaan membuat aktivitas ilegal ini sulit diberantas.
Pencemaran air dan tanah akibat kegiatan PETI di Kalimantan Barat merupakan masalah serius yang mengancam kesehatan manusia dan ekosistem. Limbah beracun dari penambangan ilegal ini menyebabkan air sungai menjadi keruh dan merusak tanah.
Aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa siapa saja yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, aparat desa yang terlibat juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Musa pemilik tambang tidak menggunakan kan mesin,tapi hasilnya lebih dari mesin kekuatan dari air terjun
Di bukit ya banyak penambang bang cuman aku tak punya semua no mereka cuma aku tau di sei jemuluk ya nama-nama pemilik tambang, ada uju Seno, ada Musa, Edi, uju Baim, ada is, ada anyut, ada Ujang, dll.ucap narasumber yang terpercaya
Masyarakat mendesak APH dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas PETI guna menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.
Tim Redaksi Gurita Borneo
www.guritaborneo.com