OKNUM “ASN VIP” PEMDA KALBAR DI LAPORKAN KE (KPK) DIDUGA DALANGI PENGATURAN LELANG PROYEK DAN TPPU.

Guritaborneo.com, Pontianak, Kalbar. Kekecewaan sejumlah pengusaha Jasa Konstruksi terhadap system Pengadaan Barang dan Jasa LPSE pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Kalbar akhirnya berbuntut pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri pada Rabu 28 Pebruari 2024.

Melalui LSM Gabungan Laskar Anti Korupsi Mitra Galaksi Kalbar dan sejumlah Penyedia Jasa menyambangi langsung Bagian Pengaduan KPK , Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri dengan membawa laporan dan bukti pendukung lainnya terkait Mafia/sindikat Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemda Kalbar yang dirasakan sudah sangat mengganggu iklim usaha yang sehat.Karena adanya Mafia pengaturan lelang yang terstruktur, sistimatis dan masif selama bertahun tahun yang dilakukan oleh Oknum “ASN VIP” Selaku Ketua Pokja V Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Kalbar bernama Dedi Sutomo .

Atas Laporan dan kekecewaan sejumlah Penyedia Jasa Konstruksi terhadap Ketua Pokja V Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Kalbar bernama Dedi Sutomo, akhirnya secara seksama.LSM.Mitra Galaksi Kalbar melakukan investigasi untuk mencari kebenaran fakta siapa sebenarnya Ketua Pokja V bernama Dedi Sutomo yang kabarnya di sebut sebagai ASN VIP karena keistimewaannya yang tidak dimiliki pegawai lain padahal yang bersangkutan bukanlah pejabat struktural dan hanya level staf biasa.

Dari beberapa penyedia jasa yang pernah berurusan dengan ketua Pokja V ini diperoleh informasi

Bahwa Ketua Pokja V bernama Dedi Sutomo merupakan sosok yang paling di kenal di kalangan Penyedia Jasa sejak 5 tahun ini karena katanya yang bersangkutan bukan ASN biasa dan memiliki keistimewaan khusus yang tidak dimiliki ASN lain sehingga sampai dikenal di Kalangan Pengusaha Jasa Konstruksi sebagai “ASN VIP”.
Salah seorang Kontaktor/Penyedia jasa senior di kawasan perhuluan Kalbar mengaku tidak gampang untuk bisa berhubungan dengan ketua Pokja V ini. Dia memiliki keitimewaan sebagai ASN diantaanya tidak perlu masuk kantor setiap hari dan tidak perlu absen setiap hari seperti halnya ASN lain. Hanya orang orang tertentu yang bisa menghubungi nomor HP nya yang selalu berganti ganti dan menggunakan nomor Sim Cart Luar Negeri bukan +62.

Seluruh paket paket “Kebijakan” Gubernur dan Kepala Dinas selalu di tangani Pokja V dalam proses lelangnya karena selalu bisa memuaskan yang memberi order dengan memenangkan calon pelaksana proyek maka Dedi Sutomo selalu mendapat tugas tugas khusus dari petinggi Pemda Kalbar sehinga ia juga diberikan hak hak istimewa sebagai ASN.

Read More : Bekasi Majukan Caleg Muda, Tokoh Muda Ade Gentong Berharap Caleg Muda Dapat Memberikan Perubahan Nantinya.

Walau bukan pejabat struktural namun Dedi Sutomo bisa memiliki akses langsung ke Gubernur dan Kepala Dinas tanpa harus melewati pimpinannya.

Karena keberanian dan kepiawaiannya memainkan mekanisme dan persyaratan lelang maka ia pun berani mematok Fee yang ia sepakati. Pengalaman kami sebagai kontaktor yang pernah berhubungan dengan ketua Pokja V ini biasnya kesepakatan fee untuk memenangkan lelang yang di atur okeh ketua Pokja V ini antara 5 hingga 10 persen dan harus dibayar saat pengumuman lelang di umumkan.

Aksi korupsi Ketua Pokja V ini kami yakini dilakukan sendiri tanpa sepengetahuan pimpinan Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Setiap tahun Pokja V ini selalu mendapatkan tugas pelelangan dari Dinas Dinas yang memiliki anggqran besar seperti Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Dari Fee pengaturan lelang yang diterima Dedi setiap tahun bisa mencapai puluhan Milyar Rupiah.

Hasil Investigasi LSM Gabungan Laskar Anti Korupsi Mitra Galaksi Kalbar diduga uang hasil Fee lelang proyek tersebut di samarkan dengan membuat usaha usaha seperti Ratusan Hektar tambak udang dan ikan di Kecamatan Telok Pakedai Kab.Kubu Raya. Dari hasil penelusuran LSM Laskar Anti Korupsi ke Lapangan bahwa ada sejumlah tambak milik oknum aparat penegak hukum dan pimpinan pemda Kalbar yang dliberikan Dedi sebagai hadiah untuk pengamanan dirinya dan setiap akhir pekan para oknum tersebut pergi melihat tambak pemberian dedi sutomo tersebut dengan speed boat milik dedy.

Selain tambak udang dan ikan bandeng yang luasnya mencapai ratusan hektar, uang hasil korupsi Fee pemenangan lelang juga di samarkan untuk membeli sejumlah Ruko, membuat rumah makan, usaha pencucian mobil dan beberapa salon kecantikan serta usaha lainnya.
Hal ini lah yang kami Laporkan Ke.Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan meminta kepada Fihak KPK mengusut tuntas hal ini karena akan berkembang ke sejumlah fihak baik pemberi suap maupun yang memerintahkannya.

Selain menyamarkan uang hasil korupsinya, LSM Laskar Anti Korupsi Mitra Galaksi Kalbar juga menyoroti aliran uang hasil fee proyek tersebut yang disinyalir mengalir ke Oknum Aparat penegak hukum serta pejabat Pemda Kalbar.Bahkan uang hasil Fee proyek tersebut juga dikabarkan disimpan ke Pengusaha yang selalu menjadi langgaan pemenang Proyek di Dinas PUPR Prov.Kalbar berinisial BC dan A.

Sebagai ASN VIP, Ketua Pokja V Biro Pengadaan Barang dan Jasa bernama Dedi sutomo ini di takuti oleh para pejabat pemda sekalipun karena yang bersangkutan memiliki akses langaung ke Gubernur dan Pejabat Penting Aparat Penegak Hukum. Bahkan sekelas Kepala BKD Provinsi Kalbar lebih memilih Diam terhadap adanya ASN VIP di pemda Kalbar.

Untuk mengamankan Posisinya sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, agar tidak di mutasi ke unit kerja yang lain, Dedi Sutomo kini menempuh pendidikan S3 bidang Hukum di salah satu Universitas Swasta Termahal di Jakarta dengan biaya sendiri dengan waktu kuliah setiap akhir pekan.Informasi yang didapatkan oleh gabungan LSM Laskar Anti Korupsi Kalbar, saat ini Ketua Pokja V tersebut sedang mengikuti studi banding tugas akhir kuliah di Tokyo Jepang. Semua ini tidak mungkin dilakukan oleh ASN biasa walaupun seorang Kepala Dinas sekalipun karena biaya yang besar. Kami selaku pelapor berharap agar KPK dapat mengusut Mafia Pengaturan Lelang Proyek di Dinas PUPR Pemda Kalbar yang kami laporkan tersebut serta TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Ketua Pokja V BPBJ Pemda Kalbar Dedi Sutomo, sehingga aksi serupa dengan kasus Rafael Alun Pegawai Ditjen Pajak dan Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogjakarta yang kini di tanganai KPK dapat terungkap hingga ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Tim Redaksi

error: Content is protected !!