PETI di Wilayah Jaka Ketapang Milik GBT Bebas Beroperasi Menggunakan 5 Unit Excavator.

Guritaborneo.com, Ketapang, Kalbar.  ( 2 februari 2024 ) Diduga adanya kegiatan PETI menggunakan Excavator 5 Unit dan Alat Sedot 10 Unit di Ketapang bebas beroperasi tanpa ada rasa takut dari kegiatannya.

Saat Tim menelusuri lokasi ditemukan beberapa unit Excavator yang lagi bekerja serta alat sedot 10 Unit yang digunakan untuk mengeruk emas dilokasi milik GBT, terlihat di lokasi tambang di Ketapang, tepatnya di daerah Jaka Ketapang yang sudah siap beroperasi untuk aktifitas kegiatan tambang PETI di lokasi tersebut dan sekitarnya.

Kami berharap aparat Penegak Hukum dapat melakukan pemberhentian kegiatan PETI tersebut karena dampak wilayah tersebut sudah sangat memperihatinkan, jika Aparat Penegak Hukum tidak mampu melakukan penanganan tindakan hukum, mau jadi apa negara ini.

“Kami juga mendukung langkah dan kebijakan Bapak Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K.,M.H., yang melakukan kebijakan terkait Penindakan PETI, yang jadi permasalahan nya sampai sekarang di Kabupaten Ketapang Kegiatan ini diabaikan apakah ini bentuk kebijakan Preventif yang dilakukan, jelas dimana kegiatan ilegal sudah bertentangan dengan hukum masih diabaikan, Pelaku cukong maupun para koordinator PETI, yang mana nama-nama mereka tersebut, sudah di kontongi di Media ini.

Baca Juga : PETI di Desa Kruwing Ketapang Milik AH Bebas Beroperasi.

Dengan adanya kegiatan ini kami memohon kepada Kapolri, Kapolda, dan Kapolres dapat melakukan penindakan hukum kepada pelaku kegiatan PETI ilegal.

Dimana dalam kegiatan tersebut sesuai aturan pasal 158 uu minerba Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan uu no 4 Tahun 2009 tentang kegiatan Mineral dan Batu Bara.

Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan Aparat yang terkait untuk melakukan penindakan hukum kepada pelaku sesua dengan aturan perundang-undangan.

Sampai berita ini diturunkan pemilik atau Boz dari kegiatan PETI bernama GBT tersebut belum bisa dimintai keterangan terkait dengan kegiatannya.

Redaksi

error: Content is protected !!