Diduga rumah di Gg Budaya Jalan Trans Kalimantan, Menampung Kayu Ilegal Tanpa berdokumen.

Guritaborneo.com, Kubu Raya, Kalbar. Diduga Halaman rumah , tepatnya disamping rumah milik Sandi yang diduga dijadikan tempat penyimpanan kayu yang tidak memiliki dokumn lengkap , yang berada di Jalan Trans Kaliman, Gang Budaya, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, berasal kayunya sangat di duga dari pelaku Ilegal logging. Hal ini diungkap oleh salah satu Tempatan yang tidak mau namanya dipublikasikan ke Awak Media, Selasa(30/01/2024).

“Iya itu rumah tempat penyimpanan kayu milik Sandi pak, kami tidak tau datang kayunya dari mana, mungkin diduga kayunya datang dari pembalakan liar atau ilegal logging,” kata warga tersebut. Selajutnya untuk keseimbangan berita, Awak Media langsung ke lokasi rumah sandi, dan terlihat kayu tersebut ditutupi dengan terpal bewarna hijau., Awak media dilokasi rumah tersebut untuk konfirmasi, tapi tidak terlihat pemilik rumah atas nama Sandi, tersebut.

“Lalu Awak media bertanya, bertanya lagi kepada warga sekitar yang engan untuk disebutkan nama nya tersebut, apa benar kayu dari hulu yang tersimpan di rumah sandi menjadi tempat penyimpanan kayu tanpa izin dari Ilegal logging? Warga menjawab pertanyaan wartawan tersebut,” saya disini cuma melihat bahwa sering kayu dari hulu masuk di haman rumah milik Sandi, dan dijadikan tempat penyimpanan pak,” kata warga.

 

“Dijelaskan nya lagi, dari hasil yang didapat dari dinas KLHK , bahwa rumah milik Sandi yang berada di Gang Budaya jalan Trans Kaliman Sungai Ambawang tersebut tidak lah memiliki izin dari dinas KLHK provinsi,” ungkap warga.

Terkait dengan perusakan lingkungan hidup/hutan dalam hal ini ilegal logging secara tegas disebutkan dalam pasal 1 butir 14 UU PLH No. 32/2009 yaitu bahwa ” perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan “Merusak hutan yang berdampak pada kerusakan lingkungan adalah merupakan suatu kejahatan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 48 UU No. 32/2009 bahwa “tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini adalah kejahatan “.

Bab yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah Bab IV UU No. 32/2009 tentang ketentuan pidana, yang didalamnya dirumuskan tentang ketentuan pidana terhadap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Perusakan hutan adalah merupakan salah satu bentuk perusakan lingkungan, oleh karena itu maka perusakan hutan adalah merupakan suatu kejahatan. Salah satu bentuk perusakan hutan itu adalah penebangan liar (illegal logging) Menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pelestarian lingkungan dan hutan pelaku ilegal logging jika terbukti bersalah maka akan dijerat Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b yang hukuman pidananya maksimal mencapai 5 tahun penjara.

Kami akan melakukan koordinasi terkait dengan temuan ini, saat Tim ke lokasi lagi pukul 14:30 wib ternyata kayu tersebut raib, ( telah dipindahkan ) , kami berharap Aph polres Kubu Raya dapat melakukan pendalaman terkait dumas ini ucap media.

Redaksi

error: Content is protected !!