Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Rengas Bagian Moran Terus Berlanjut, Pemerintah dan APH Belum Bertindak Tegas
Guritaborneo.com, Bukit Rengas, Tempunak โ Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Bukit Rengas bagian Moran, yang dinyatakan sebagai wilayah Hutan Lindung, kembali menjadi sorotan. Meskipun sudah berulang kali diberitakan oleh beberapa media online, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) setempat. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, apakah pihak berwenang benar-benar tidak mengetahui aktivitas ilegal ini atau hanya pura-pura tidak tahu?
Dalam wawancara terpisah, seorang pekerja PETI berinisial Y mengakui bahwa hasil penambangan semakin minim. โKerja sudah ndak hasil… dan aku sudah di ganti jadi pengurusnya kemarin, sekarang langsung ke desa,โ cetusnya, mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut tampaknya sudah terorganisir dan terkendali.
Aktivitas PETI di Bukit Rengas bagian Moran, yang berada di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Tempunak, semakin mengkhawatirkan. Masyarakat mendesak Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., untuk menepati janjinya dalam memberantas PETI, terutama di wilayah ini.
Menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret untuk menghentikan aktivitas ilegal ini di Bukit Rengas bagian Moran.
Wilayah Bukit Rengas sendiri masuk sebagian Kecamatan Tempunak, dan sebagian Kecamatan Sepauk, Batas wilayah ini sering menjadi alasan bagi pihak-pihak tertentu untuk mengelak dari tanggung jawab dalam menangani aktivitas ilegal di kawasan tersebut.
Warga berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas PETI ini, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, demi melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar dari dampak buruk penambangan ilegal.
Tim