Pemain Lama Zirkon Tanpa Document Milik “ED” Kecamatan Dedai Kembali Beraktifitas.

Guritaborneo.com,ย Sintang, Kalimantan Barat- Pengungkapan Bisnis Ilegal berupa Pasir Zirkon hasil dari PETI di Wilayah Kecamatan Dedai kembali aktif kembali.

Pada Rabu siang awak media melakukan komunikasi kepada Boss Pemain Pasir Zirkon ia mengaku baru aktif kembali setelah lama tidak aktif dalam membeli Pasir Zirkon, ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan setiap lewat sudah koordinasi ke kawan-kawan, sedangkan untuk Polsek kami belum ada koordinasi bang, maklum baru mulai bang, dan barang aja masih di Kecamatan Dedai sebanyak kurang lebih 6 ton, belum aja keluar sudah ada berita naik bang makanya saya tahan tidak jadi turun bang, ungkapnya.

“ED” juga menjelaskan dulu saya antar ke pontianak, sudah lama of ini baru mulai anak saya yang urus ngumpul sedikit-sedikit di kampung ngantar ke lengkenat, ucapnya kepada awak media via telpon.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sejatinya UU Minerba (UU No. 3/2020) sangat dinantikan oleh pelaku usaha dan disambut secara positif karena memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi baik bagi pemegang IUP, IUPK serta KK dan PKP2B. Dengan terbitnya UU No. 3/2020.

Dengan adanya temuan ini pihak awak media akan melakukan koordinasi kepada APH dari Polsek Dedai agar kegiatan jual beli Zirkon dari hasil PETI bisa dilakukan penindakan.

Dari Kecamatan Dedai, Media melaporkan.

Robby

error: Content is protected !!