Puluhan Ton Zirkon Milik Edo Bebas Beroperasi Tanpa Izin di Kecamatan Dedai

Guritaborneo.com, Kecamatan Dedai, [21/10/24] – Aktivitas penambangan mineral zirkon di Kecamatan Dedai menuai sorotan setelah terungkap bahwa 14 ton zirkon milik seorang pengusaha lokal, Edo, beroperasi tanpa izin resmi. Kegiatan ini diduga melanggar peraturan yang berlaku dan menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan serta sosial di wilayah tersebut.

Warga setempat melaporkan bahwa adanya aktivitas pengambilan pasir Zirkon yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir tanpa adanya pengawasan dari pihak berwenang. Kegiatan ilegal ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah kalimantan Barat mengatakan : bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan tindakan tegas terhadap kegiatan ilegal tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa semua aktivitas penambangan mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sejatinya UU Minerba (UU No. 3/2020) sangat dinantikan oleh pelaku usaha dan disambut secara positif karena memberikan kepastian hukum dan kepastian investasi baik bagi pemegang IUP, IUPK serta KK dan PKP2B. Dengan terbitnya UU No. 3/2020.

Sementara itu, Edo belum memberikan klarifikasi resmi terkait 14 Ton Zirkon miliknya terungkap.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera bertindak untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan melindungi hak mereka sebagai warga yang terdampak.

Tim/RED

error: Content is protected !!