Lapor Bapak Kapolda Kalbar. . . .!!! Adanya Pemain Pasir Zirkon Ilegal Milik “Fajar” Tak Takut Hukum.

Guritaborneo.com, Sintang, Kalbar. Pasir puya (zirkon) merupakan limbah yang dihasilkan dari proses pengerukan dari hasil aktivitas Penambang Emas Tanpa Ijin PETI,

salah satunya tempat pengelolaan Puya (Zirkon) milik inisial (ASN) di desa kedabang kecamatan sintang kabupaten sintang provinsi Kalbar.

Awak media pun langsung mengkonfirmasi kepada ASN lewat via whatsapp namun tidak ada jawaban

Di tempat terpisah salah seorang karyawan ASN yang enggan namanya di sebutkan namanya mengatakan ke pada awak media “abg orang nya FAJAR kah… bukan bantah awak media.

Awak media pun langsung mengkonfirmasi kepada FAJAR lewat via whatsapp, menurut informasi yang saya dapat apakah benar om ini pengepul puya (Zirkon) dari kedabang dan Kayan di bawa keluar kabupaten,
FAJAR menjawab “kalau abg mau beritakan beritakan lah bg… Jangan lupa sekalian masukan TV dan koran ucapnya seakan menantang,, BB banyak tu di sungai ringin tinggal abg foto jak macam mana,,,, ucap nya 22/6/2024

beberapa bulan lalu awak media mendapatkan informasi dari masyarakat yang enggan nama nya di sebutkn, bahwa barang milik Aliang kayan dua unit L truk dan di ambil oleh FAJAR,

Awak media pun langsung monitor dua unit L trak tersebut seperti nya informasi sudah bocor L trak tak kunjung datang.

Secara aturan hukum Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau denda Rp100 miliar.

Robi

error: Content is protected !!