Kasus Pelanggaran Migas Pada Malam Hari Milik “R” Belum Terjamah Aparat.
Guritaborneo.com, Melawi, Kalbar.ย Terkait dengan temuannya awak media mencoba mengkonfirmasi pihak pertamina Region Pontianak terkait pelanggaran UU migas.
Setelah kami konfirmasi ke pertamina bagian penyaluran migas di wilayah 2 kalimantan Barat di pontianak mengatakan ; ” Sistem Barcode tidak boleh dilakukan berulang dengan mobil yang sama dan sistem barcode juga dibatasi dari surat rekomendasi dari Desa berapa jumlah yang diperlukan oleh Desa tersebut sesuai dengan kebutuhan, Jika pengisian melebihi batas kouta dari surat rekomendasi saya pastika itu menyalahi aturan, dan barcode mobil yang digunakan hanya sekali bukan berkali-kali ucapnya di kantor pertamina pada senin 8 april 2024.
Mencoba Mengkonfirmasi ;ย
Awak media ini mencoba mengkonfirmasi dengan saudara “R” ke rumahnya, namun yang bersangkutan tidak berada ditempat, sampai malam hari saat kejadian awak media meminta kepada supir mobil carry putih yang membawa minyak tersebut untuk menghubungi pemilik minyak berinisial “R” sang supir mengatakan tidak ada no nya saya, ungkapnya.
Keesokan Hari nya awak media ini mencoba mengkonfirmasi ke polsek pemuar lewat via WhatsApp mengatakan “pak ijin boleh minta no bg “R” ada yang mau saya sampaikan terkait temuan ini menyebutkan nama bg “R”, Tri kapolsek menjawab
“maaf bg tidak ada anggota kami yang bermain minyak dan anggota kami gak ada yang bernama “R”, setahu saya tidak ada bg “R” tinggal di depan spbu batu nanta, coba di cek benar-bebar bg”, trims,”,.ungkapnya.
Kami mencoba mencari no saudara “R” sopir, dan sama karyawan spbu, terakhir kami sampai menyambangi kediaman saudara “R” untuk konfirmasi namun tidak ada di tempat.
Sampai berita ini diturunkan, kami berharap APH dapat melakukan Penindakan yang melakukan pelanggaran terkait uu migas, demikian kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti,.