Diduga Pemain Minyak BBM Inisial “R” Tak Tersentuh APH.

Guritaborneo.com, Melawi, Kalbar. Peredaran minyak BBM di Batu Nanta Kabupaten Melawi, main malam hari pada tanggal 5 April 2024 pukul 22 : 44 wib di jalan lintas kalimantan poros tengah.

Terpantau awak media pada malam hari menemukan satu pick up Carry Putih, yang sedang membawa minyak BBM solar sebanyak 15 Djrigen ukuran 15 liter, jika ditotalkan sebanyak 525 litter.

Awak media mencoba menanyakan kepada sopir bernama ( Dan ) ia mengatakan ;

“Minyak ini punya bg Rendi bang, minyak tersebut hendak di bawa ke penampung di laman bukit (tempat penjualan pupuk),.ungkapnya”

Dengan adanya temuan ini dilapangan awak media mencoba berkoordinasi kepada Polsek pemuar Bapak Try, masih belum terlaksana.

Secara aturan kegiatan ini masuk ke dalam Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Demikian informasi ini kami sampaikan, untuk keterangan selanjutnya akan kami sampaikan lagi.

*** Bersambung

error: Content is protected !!